BIDIK EKSPRES – Setelah diterapkannya sistem parkir otomatis, Pedagang Kuliner Cimanuk (Kulcim) di Jalan Siliwangi, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan sepinya pengunjung yang membuat penghasilan mereka menurun drastis.
![]() |
Sebuah baligho terpasang di warung yang bertuliskan penolakan sistem parkir otomatis di kuliner cimanuk |
Adanya sistem parkir otomatis tersebut dituding sebagai penyebab menurunnya pendapatan para pedagang kulcim.
Dari hasil pantauan wartawan sebagian pengunjung lebih memilih memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, Alasannya jika memarkirkan kendaraan mereka di dalam maka menurut mereka akan merogoh kocek lebih dalam lagi, Apa lagi untuk menikmati kuliner cimanuk tidak cukup hanya satu atau dua jam saja.
Seperti yang diberitakan sebelumnya para pedagang kulcim pernah melakukan dialog dengan anggota DPRD kab Indramayu untuk mencari solusi terkait sistem parkir otomatis yang menurut mereka sebagai penyebab sepinya pengunjung.
Meski sempat melakukan pertemuan dengan para anggota DPRD Kab Indramayu, Namun hingga hari ni masih belum ada kepastiannya dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sehingga para pedagang yang berada di wilayah Kuliner Cimanuk (Kulcim) mengeluhkan atas lambannya para pejabat Indramayu untuk menyelesaikan keluhan tersebut.
Keresahan seluruh paguyuban pedagang kulcim yang dialami adalah, ketika hasil dari dua kali audensi yang di terima oleh komisi 3 Alam Sukmajaya dan Komisi 4 Muhaimin, tidak membuahkan hasil dari apa yang menjadi tuntutan para paguyuban pedagang Kulcim.
Para pedagang menginginkan bahwa sistem palang pintu tersebut harus di tiadakan, pasalnya di area kulcim bukanlah objek wisata, maupun tempat taman bermain yang memiliki banyak wahana hiburan, melainkan tempat seluruh orang menghabiskan waktu berjam-jam dengan menguras kocek yang sangat minim.
Hal tersebut sangat disesali pedagang, bahwa Pemda selama ini hanya mementingkan aspek ekonomi para investor besar dari pihak luar tanpa di ikut sertakan masyarakat banyak, khususnya pedagang yang memiliki penghasilan rendah dengan hanya mengharapkan pembeli yang terkadang hanya sebatas duduk perkelompok namun tidak membeli jajanan warung pedagang yang sudah tersedia.
Sistem ekonomi kerakyatan suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang mengelola sumber daya ekonomi dengan secara swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya.
[ads-post]
Ekonomi kerakyatan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Usaha Kecil dan Menegah (UKM). Keberadaan atau aktivitas UKM ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat dalam suatu negara.
Untuk menentukan sistem ekonomi yang digunakan dalam suatu negara, tentunya dibutuhkan banyak pertimbangan, dari pihak DPRD, Dinas dan juga masyarakat banyak. Khususnya para pedagang yang ada kulcim.
Rahmatna Tarigan, Selaku ketua Paguyuban Pedagang Kulcim saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa jika sistem palang pintu otomatis tersebut di operasionalkan kembali, maka pihaknya merasa sepi pembeli. Dan seharusnya pihak DPRD segera membatalkan regulasi tersebut dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan.
Menurut Rahmatna, kalau menilik UUD 1945 menyatakan, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 33 Ayat 1); Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3).
“Jadi saya harap baik itu pihak DPRD Kab Indramayu maupun pemerintah Kab Indramayu mau memperhatikan para pedagang yang berada di kulcim “ Katanya Jumat (01/03/2019)
Rahmatna menambahkan dalam Pasal 33 Ayat 4 menyebutkan, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
![]() |
Sebuah baligho terpasang di warung yang bertuliskan penolakan sistem parkir otomatis di kuliner cimanuk |
“Jelas sekali bahwa negara sama sekali tak berpihak kepada rakyat, tetapi kepada para kapitalis multinasional dan konglomerat yang tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat dan kami akan melakukan aksi dengan menuntut keadilan.” Imbuhnya.
Menurut Muhaimin selaku komisi 4, ketika di konfirmasi terkait keresahan pedagang yang beredar bahwa besok sistem palang pintu otomatis akan di fungsikan kembali dan terkait tuntutan paguyuban pedagang Kulcim bahwasanya menuntut dengan ditiadakannya sistem palang pintu otomatis yang sampai hari ini tidak ada kejelasan, “Sebelum ada kepastian persetujuan perda perubahan pintu elektronik tetap di buka. Parkir tetap dipungut secara manual.”, Kata Muhaimin melalui pesan singkat.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Yudi, hingga berita ini di muat, belum ada kabar dan tanggapan terkait sistem palang pintu otomatis yang menjadi keresahan pedagang.(RED)