Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu  Arry Jaelani mengatakan, Surat Laporan masyarakat atas dugaan Penggelapan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu sudah di disposisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Ilustrasi

“Baru disposisi oleh kajari, laporannya baru turun kesini, (pidsus_red).” Ucap Arry ketika ditemui di ruang kerjanya Jum’at 15/03/2019.

Menurut Arry, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu berkas laporan yang telah dikirimkan oleh pelapor.

“Akan kita tela’ah, dan pertama – tama nanti pihak pelapor yang akan kita panggil, biar jelas.” Terangnya.

Ia juga mengatakan, usai dilakukan pemanggilan, pihaknya akan langsung kroscek lapangan.
[ads-post]
“setelah itu kita akan turun kelapangan.” Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Masyarakat Desa Arahan Kidul melaporkan dugaan penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Rabu lalu, 14/03/2018.

Wartono bersama Sarja melaporkan bahwa pembangunan tembok penahan tanah (TPT) drainase tidak ada bentuk fisiknya sama sekali, pihaknya mengklaim bahwa sudah menelusuri keseluruh penjuru desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Share Article: