Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES -Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Indramayu berhasil mengamankan 32 tersangka praktek perjudian.

Tersangka diamankan beserta barang bukti, saat melakukan aksi perjudian.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki., SIK mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus setidaknya 32 tersangka bandar judi yakni berinisial, 1. TRM
, 2. YTI, 3. AM, 4. SMD, 5. APN, 6. AS 7.WKD, 8. AT, 9. SYT, 10. KNO, 11. RTP, 12. TRD, 13. LI, 14. TSM 15. RKM, 16. CI, 17. IM, 18. TRM, 19. AP, 20. WO, 21. ON 22. IM, 23. CO, 24. RMH 25. WA, 26. TO, 27. SO 28. SI, 29. DN, 30. YP 31. DS, 32. JB.
“Ke 32 tersangka tersebut kami ringkus dalam kurun waktu dua bulan” Kata Yoris dalam konferensi Pers nya dihalaman Polres Indramayu, Senin 18/03/2019.
[ads-post]
Tak hanya itu, menurut Yoris pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil perjudian yaitu, 5 buah dadu, 1 piringan, 2 lapak, 1 tempurung, 4 lilin, Uang tunai Rp. 7.081.500, 11 ballpoint, 2 lemabr Tafsir mimpi, 41 bendel kupon togel, 9 lembar rumusan angka togel, 13 lembar kertas pasangan, 27 lembar ciamsi, 4 lembar karbon, 8 buah hp, 1 unit sepeda motor honda vario, 1 kalender domino, 2 buah ember, 2 kertas sio, 1 lembar resi togel, 1 buah spidol, 8 lembar rekap pasangan, 1 ATM BCA, 1 Buku rekening BCA, 1 Tas kecil warna hitam, 1 Karpet, 28 Buah kartu Domino, 2 buah jam dinding, 2 buah kursi plastic, 2 ekor ayam jago, 2 lembar bukti transfer, 1 unit kalkulator, 1 buah ATM BRI, 1 Tas slempang, 1 buah blong hitam, 1 buah accu.
“Dalam aksinya mereka memainkan perjudian dengan menggunakan alat – alat judi dan melibatkan orang lain sebagai pemasang atau lawan mainnya, Diantaranya Judi Togel (online dan konfensional), Judi Kuclak
(online dan konfensional), Judi sabung ayam.” Imbuhnya
Kini ke 32 tersangka sudah berada di tahanan Polres Indramayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun. (AAP)

Tinggalkan Balasan

Share Article: