BIDIK EKSPRES – Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Dan Persatuan Jurnalis Indonsia (PJI) pertanyakan tindakan KPL Mina Sumitra yang menghalangi wartawan untuk meliput acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018, yang diadakan oleh Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu, Yang digelar di Aula KPL Mina Sumitra, Sabtu (23/02/2019)
![]() |
Acara RAT, KPL Mina Sumitra Indramayu |
Padahal, acara tersebut sedang dinanti-nanti oleh publik baik itu anggota KPL Mina Sumitra maupun masyarakat lainnya. Sebab, Koperasi yang berdiri sejak 25 Maret 1948 ini, merupakan anggotanya sebagian besar adalah para nelayan.
Peristiwa pelarangan wartawan yang meliput acara yang bertema Menyongsong Kebersamaan Nelayan Ke arah Lebih Maju Dan Sejahtera itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers, Mereka adalah Otong S, Aji Adam P, Guntur serta dua jurnalis lainnya Dadang dan Maulana.
Mendengar hal itu, Custisna selaku ketua DPD JOIN Indramayu menganggap peristiwa pelarangan tersebut menunjukkan (KPL) Mina Sumitra Indramayu, masih belum mau terbuka kepada public melalui wartawan yang hendak memberitakan acara tersebut kepada publik.
“Pelarangan para awak media ini jelas merupakan pelanggaran hak kebebasan berekspresi,” Kata Custisna lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi BIdik Ekspres, Sabtu, 23 Februari 2019.
Berdasarkan keterangan wartawan Bidik Ekspres di lokasi, acara tersebut diadakan di tempat terbuka, yang tempatnya berada tepat di pinggir jalan raya, Yakni di Jalan Pantai Song No. 02 Kelurahan Paoman Kec/Kab Indramayu Jawa Barat 45211.
“Sangat memalukan, padahal acara tersebut terlihat mewah dan terbuka untuk umum, namun petugas keamanan acara tersebut, melarang awak media untuk meliput, apa lagi tiga dari lima awak media yang hadir di situ merupakan bagian dari JOIN (Jurnalis Online Indonesia) DPD Kab. Indramayu” Imbuhnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Aji Adam P yang merupakan sekretaris redaksi di media online Bidik Ekspres mengatakan, saat hendak masuk ke ruangan acara di halang-halangi oleh petugas keamanan acara itu.
“Nanti dulu bos, sampean duduk saja disitu bersama kawan lainnya” Ucapnya sambil menirukan gelagat petugas keamanan tersebut saat menghalangi gerak langkahnya menuju ruangan acara tersebut, lalu menggiringnya ke tempat dimana awak media lainnya berkumpul.
Pelarangan peliputan di acara RAT KPL Mina Sumitra juga dialami oleh Dadang wartawan Global Pos, yang juga kebetulan berada di lokasi acara, bahkan dia bersama rekannya dilarang untuk meliput saat acara Pra RAT sedang berlangsung, sama halnya ketika RAT mina sumitra berlangsung wartawan di larang meliput.
“Jangankan acara RAT, disaat Pra RAT saya bersama rekan saya di larang meliput acara. hal tersebut menjadi pertanyaan awak media, kenapa acara yang berlangsung satu tahun sekali ini sangat alergi terhadap awak media, padahal tahun tahun sebelumnya RAT KPL Mina Sumitra menerima baik awak media. hal ini menjadi pertanyaan kami.” Ungkapnya
Hal senada juga di sampaikan oleh Otong wartawan Suara Cerebon yang sudah malang melintang didunia peliputan, Pria yang akrab disapa Ayah Otong ini menyayangkan tindakan KPL Mina Sumitra yang di pimpin Darto sekarang, melarang awak media untuk meliput RAT KPL Mina Sumitra, dan sangat tidak menghargai Profesi wartawan.
“Saya sangat kecewa,saya sudah datang dari jauh kelokasi RAT KPL Mina Sumitra tapi sampai lokasi malah tidak boleh meliput. apa pimpinan KPL mina Sumitra yang sekarang sangat alergi dan anti terhadap media, Profesi kami di lindungi UU.” jelasnya
Di tempat yang sama, Guntur wartawan dari Pelita Ekspres, yang kebetulan juga ada di situ mengatakan, Terkait pelarangan awak media yang tidak diperbolehkan mencari informasi, justru hal ini menjadi suatu tindakan yang kurang meng enakan.
[ads-post]
“Saya pribadi merasa kecewa dengan kejadian ini, saya berharap hal ini harus diluruskan, Hal ini tidak sesuai dengan poin empat pada misinya yakni Meningkatkan kepuasan pelayanan kepada para Nelayan.” Katanya.
Menurutnya yang membaca berita itu bukan hanya masyarakat satu golongan, tetapi para nelayan yang juga ingin mengetahui perkembangan tentang KPL Mina Sumitra.
Guntur menambahkan Sebelumnya para wartawan dari berbagai media cetak dan online sempat menunggu sampai acara RAT selesai, untuk menemui Darto ketua KPL Mina Sumitra dengan maksud untuk meminta penjelasannya. kenapa acara RAT pada tahun 2019 tidak boleh diliput oleh media. “Tapi sampai acara selesai dan peserta bubar satu persatu Darto tidak bisa di temui.” Sambungnya.
Sementara itu Rahmatna Tarigan yang merupakan ketua DPD PJI (Persatuan Jurnalis Indonsia) Kabupaten Indramayu saat dihubungi melalui Whats App memberikan tanggapannya perihal pelarangan liputan Oleh KPL Mina Sumitra saat acara RAT KPL Mina Sumitra berlangsung. Rahmat mengatakan Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.” Tegasnya (AAP)