BIDIK EKSPRES – Berkas Perkara dengan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh caleg PKS Dapil 1, Elisa Meliani Aidad, SE binti H.Ridono Aidad, dengan No. Urut 7 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Elisa diduga melakukan kampanye sambil bagi-bagi sembako kepada masyarakat.
Kejadian itu pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah Elisa yang beralamat di Jalan Siapem III Perumahan Madani Residence Kel. Lemahmekar Kec. Indramayu Kab. Indramayu, Saat itu Elisa melakukan kampanye dan juga memberikan materi berupa sembako (bingkisan) kepada masyarakat.
Sementara ditempat terpisah, Ruswa selaku anggota DPRD Indramayu Fraksi PKS, saat ditemui di acara deklarasi tim pemenangan capres dan cawapres no urut 2, Prabowo Sandi. Menyayangkan atas peristiwa yang dialami Elisa.
[ads-post]
Menurutnya Kader PKS memang sering berbagi dengan masyarakat, namun untuk hal ini sangat dilarang, “Boleh berbagi tetapi jangan dibarengi waktu kampanye” Katanya Sabtu 9/2/2019
Ketua Bidang Dakwah Daerah 4 DPW PKS Jabar ini berharap penegak hukum memberikan hukuman yang serendah-rendahnya kepada Elisa.
Berdasarkan surat Nomor : B-537/Inmyu/P.2/II/02/2019 tanggal 11 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Indramayu telah melimpahkan berkas perkara tersangka A/N. Elisa Meliani Aidad, SE binti H.Ridono Aidad dan berkas perkara di terima oleh Panitera Muda Pidana yakni Suparno, SH. Dengan Jaksa Penuntut Umum yakni, Sudiharjo, SH.MH, Tisna Prasetya, SH, Anwar Hendra, Ardiansyah, SH.MH, dan Jihanto Nur Rachman, SH.
Terdakwa di dakwa dengan dakwaan Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (AAP)