![]() |
Peserta aksi membawa replika perahu. |
Maraknya Pengguna Alat Tangkap Garok Untuk Menangkap Teripang Bola (Ondol-Ondol). Hal Tersebut Disebabkan Oleh Cara Kerja Alat Tangkap Garok Dilempar Dan Di Bentangkan Sedalam 16-20 Meter Ke Laut Kemudian Ditarik Dengan Kapal. Penarikan Garok Merusak Biota Laut Seperti Trumbu Karang, Habitat Dan Generasi Laut. Alat Tangkap Jenis Garok Merupakan Alat Terlarang Menurut Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 71 Tahun 2016,
Arif Korlap Aksi Masa Dari SNI Pada Kesempatan Audensi Yang Di Temui Oleh Perwakilan Dprd Menyampaikan, Agar Segera Dprd Kabupaten Indramayu Membuat Peraturan Daerah (PERDA) INDRAMAYU Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan,
‘Kami Serikat Nelayan Indonesia Wilayah Kabupaten Indramayu Menuntun Pemerintah Daerah Indramayu Untuk Memberikan Hak Hak Nelayan, Akses Infrastruktur Yang Adil Bagi Nelayan Kecil Dan Perijinan Kapal Yang Mudah Dan Murah.” Tegasnya Kamis 10/01/2019.
[ads-post]
Pada kesempatan itu beberapa perwakilan masa pendemo di terima langsung diruang aspirasi oleh wakil pimpinan dprd indramayu H ABBAS ABDUL DJALIL DAN H KASAN BASHARI
H Kasan Bashari yang menerima perwakilan peserta demo berjanji, Siap Menindak Lanjuti Aspirasi Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Wilayah Indramayu, ”Kami Sebagai Representasi Dari Masyarakat Wajib Untuk Berbuat Dan Menindaklanjuti Apa Yang Di Inginkan Dan Diharapkan. Dengan Adanya Tuntutan Dari Masyarakat Saya Akan Memerintahkan Komisi Yang Membidangi Kelautan Agar Segera Melakukan Rapat Kerja, Dan Usulan Aspirasi Ini Akan Dijadikan Bahan Referensi Rapat Kerja Komisi Dengan Dinas Terkait.” Tegasnya
Setelah di temui wakil pimpinan dprd kabupaten indramayu H ABBAS ABDUL DJALIL DAN H KASAN BSAHARI Dan Mendapat Jawaban Terkait Tuntutan Atau Aspirasi Masa Serikat Nelayan Indonesia Wilayah Kabupaten Indramayu Membubarkan Diri Di Gedung Dprd Menuju Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Indramayu. (Red)