BIDIK EKSPRES -Raibnya anggaran dana desa milik pemerintah Desa Cikedung, Kec. Cikedung, Kab. Indramayu, membuat pembangunan di Desa tersebut mandeg.
![]() |
Konferensi Pers, Polres Indramayu, Foto Humas Polres Indramayu |
Dan menjadi PR tambahan pihak kepolisian setempat untuk mengusut kasus tersebut.
Jajaran Polsek Cikedung dibantu Anggota dari Polres Indramayu, berhasil membekuk tersangka pencurian anggaran dana Desa milik kantor pemdes Cikedung.
Sebelumnya dikabarkan bahwa anggaran dana Desa Cikedung raib digondol maling.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Indramayu pada tanggal 07 Desember 2018, dengan total kerugian sebesar Rp. 409.000.000,- (empat ratus sembilan juta ruiah) milik Kantor Desa Cikedung Kec. Cikedung Kab. Indramayu.
Dengan pelapor Ir. Subandi Als Bandi Bin H.Sarjan, (48), Subandi yang selaku sekretaris Desa Cikedung, telah melaporkan kehilangan Anggaran Dana Desa milik kantor Desa Cikedung.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Polisi terus melakukan penyelidikan.
Selang beberapa bulan kemudian, Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus pencurian uang tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP M. YORIS M. Y. MARZUKI, S.I.K, mengungkapkan Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekitar jam 17.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Indramayu bersama anggota Reskrim Polsek Cikedung telah mengamankan pelaku curat uang Anggaran Dana Desa milik Desa Cikedung Kec. Cikedung Kab. Indramayu.
“Penggeledahan dilakikan di rumahnya DSH di Desa Cikedung Blok I Rt 09/01 Kec. Cikedung Kab. Indramayu dan pada saat peggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa Narkoba jenis Sabu berikut alat hisap /bong (ditangani Sat Narkoba Polres Indramayu) dan kemudian barang bukti tersebut diatas dibawa ke mako Sat Reskrim Polres Indramayu.” Ungkap Yoris pada saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Indramayu, Kamis 17/01/2019.
[ads-post]
Yoris melanjutkan bahwa tersangka saat melakukan aksinya dengan cara, Pelaku memasuki pintu jendela dan merusak kunci gembok pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang dana desa.
[ads-post]
Yoris melanjutkan bahwa tersangka saat melakukan aksinya dengan cara, Pelaku memasuki pintu jendela dan merusak kunci gembok pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang dana desa.
“DSH , (30), yang merupakan Perangkat Desa Cikedung (Kaur Perencanaan), warga Desa Cikedung Blok I Rt 09/01 Kec. Cikedung Kab. Indramayu. Diamankan dengan barang bukti hasil curiannya.” Lanjut Yoris.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol : E -6267- PBC berikut STNK dan BPKB, 5 (lima) lembar kuitansi bukti berobat di Rs Medisina Indramayu, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA an. DESI MARSITA yang berisi uang tunai Rp.50.000.000.- berikut ATM, Uang tunai Rp. 190.870.000.- ( seratus Sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah tas warna merah muda, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Dell warna hitam berikut charger dan mouse, 1 (satu) potong baju warna hijau lengan panjang, 1 (satu) bilah parang bergagang kayu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J4 warna hitam, 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia Type 105 warna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna gold, 1 (satu) lembar KTP, 0,38 gram Sabu berikut alat hisap.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenai Pasal 363 KHUP, dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Tutup Yoris. (AAP)