![]() |
Satpol PP Indramayu Gelar Razia Miras |
Razia yang dipimpin langsung oleh Kamsari Sabarudin, SH, MH, selaku Kabid Gakda dan Kapsin, SH selaku Kasi Lidik pada Bidang Gakda, telah melaksanakan razia/operasi rutin penertiban penyakit masyarakat dalam rangka penegakan Perda Mihol (7/2005 jo 15/2006) dan Prostitusi (7/1999 jo 4/2001)
Di desa tersebut tim berhasil mendapati penjual mihol dengan inisial Dar dengan barang bukti berupa minuman beralkohol (mihol) berbagai jenis dan merk dengan jumlah sebanyak 73 botol dan berjalan aman dan lancar.
Selain itu berdasarkan hasil pengembangan informasi dari warga sekitar, masih di desa yang sama, tim bergegas menuju rumah/toko yang diduga kuat menjual mihol dgn inisial Run.
Sesampainya dilokasi, dengan didampingi tersangka inisial Run, Penyidik/PPNS bersama sama dengan anggota pol-PP menemukan barang bukti mihol sejumlah 46 botol yang dikemas dalam 4 dus/karton dgn perincian : 19 botol Anggur Kolesom Besar, 20 Anggur Kolesom Kecil dan 7 botol Anker Bir besar.
Kepada Satpol PP tersangka tidak mau menandatangani BAP dan surat lainnya yang disodorkan PPNS dan meminta kepada Penyidik agar menunggu suaminya yang berinisial Sam karena sedang ada keperluan di polres Indramayu.
[ads-post]
“Setelah Sam datang, Sam langsung turun dari motor sambil emosi dan langsung mengambil barang bukti mihol yg sdh dikemas 4 dus dan satu persatu dus isi mihol tersebut langsung dibanting didepan/dihadapan PPNS, anggota Satpol PP, sekdes Bunder, mertua perempuan Sam dan masyarakat sekitar yg ikut menyaksikan jalanya operasi dari pinggir jalan.” Terang Kamsari.
![]() |
Anggota satpol PP saat razia mihol |
Namun kejadian tersebut tidak menyurutkan semangat Pol PP untuk tetap melanjutkan perkaranya ke sidang pengadilan negeri Indramayu yg sedianya akan disidangkan pada tgl 22 Nopember 2018.
“Melihat kejadian trsebut, melalui Kabid Gakda lagsung mengkoordinasikan dengan unsur dari Subdenpom Indramayu dan polres Indramayu yang tidak lain adalah anggota tim teknis penegakan perda di Satpol PP.” Imbuhnya.
Setelah tim mengkoordinasikan dengan tim teknis, tidak berselang lama kemudian datang anggota polsek yg dipimpin Kanit Reskrim ke lokasi yang masih mendapati bukti-bukti berupa pecahan botol mihol yang dibanting oleh inisial Sam selaku suami dari Run.
![]() |
Barang bukti yang dibanting oleh tersangka. |
“Selanjutnya, tim melaporkan kronologi kejadian perusakan barang bukti mihol oleh Sam tersebut dihadapan penyidik dari polsek widasari dan mencatatnya.” Kata Kamsari.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke pihak polsek widasari, kemudian tim bergegas meninggalkan lokasi dan balik kearah kantor SatpolPP dengan terlebih dahulu menitipkan BAP kepada ibunya Run atau mertuanya Sam.
![]() |
Barang bukti yang dibanting oleh tersangka. |
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, atas kejadian perusakan barang bukti mihol sejumlah 36 botol karena dibanting pada saat dilokasi. (AP)