Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Subang- Sejumlah pekerjaan proyek yang ada dikabupaten subang yang bersumber dari APBD kabupaten subang LSM Forum Inisiatif Masyarakat Subang (FIMAS) Mengingatkan adanya proyek Siluman di beberapa lokasi terutama Proyek TPT / Drainase yang berada di jalan Sompi Ranggawulung Kelurahan Cigadung Subang dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku dikarnakan tidak adanya Papan proyek / Papan Jenis Nama Pekerjaan. Selasa (23/10/2018)

“pelaksanaan kegiatan pembangunan berbagai proyek yang dianggarkan pemerintah daerah (Pemda) subang sudah ada aturan mainnya seperti pada awalnya telah dilakukan proses tender secara terbuka dan transparan dalam pelaksanaan proyek tersebut Namun dalam pelaksanaannya tidak ada keterbukaan ke publik seringkali ditutupi Salah satu bukti kecil sering kali pemasangan papan proyek tak dilakukan oleh kontraktor dan instansi terkait tak memberikan teguran terhadap kontraktor yang ada di kabupaten subang.
[ads-post]
“Ketua LSM FIMAS DEDEN SUGANDA Mengatakan Menurutnya pemasangan proyek wajib dilakukan sebab sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, secara transparan seorang kontraktor pelaksana diwajibkan memasang plang merek, hal tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek tersebut berasal.

‘’Setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat. Bahkan pekerjaan Kalau tidak ada papan merek atau plang nama sama saja dengan proyek siluman”Tegasnya

“Untuk itu kami minta agar pihak Dinas PUPR maupun dinas / Bidang Wasdal lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut, kami dari LSM Forum Inisiatif Masyarakat Subang akan terus melakukan pemantauan di lapangan agar nantinya seluruh proyek pembangunan yang berjalan di Kabupaten Subang berjalan bagus dan masyarakat bisa menikmati pembangunan tersebut”Ujarnya.(Key/Dit)

Tinggalkan Balasan

Share Article: