“Kita akan kawal DD itu dari awal, agar tidak terjadi penyimpangan, caranya ya upaya pencegahan ini,” tegas Pramono, usai melakukan sosialisasi Tim pengawal, pengamanan pemerintah dan Pembangunan Daerah (tim TP4D) sebagai wadah pendampingan penggunaan dana desa di Kecamatan Blanakan ,Kamis (11/10/2018).
Ditegaskan Pramono, jika sudah dikawal dari awal masih terjadi penyimpangan, maka tindakan tegas wajib dilakukan. Ia pun mengaku tidak akan segan menindak tegas para pelaku korupsi terlebih Pihaknya juga punya program yakni Program tertib administrasi tertib mutu dan tertib waktu.
“Misal, terjadi penyimpangan langkah awal pasti kita ingatkan harus ada perbaikan di Desember 2018 sampai dengan Februari 2019 jika ada temuan dari Kejari kami akan berkordinasi kepada Inspektorat Daerah ( Irda ) Kabupaten Subang untuk segera menindaklanjuti dan mencari solusi penyelesaiannya ,kalau masih gak direspon, kita ingatkan lagi, masih saja tidak direspon, berarti bukan lagi dilakukan pencegahan tetapi penindakan, kan diawal sudah ada MOU antara Kejari dengan para Kades, tegasnya.
Lanjut Pramono, sosialisasi tim TP4D ini sebagai wadah pendampingan sekaligus pemberian pemahaman kepada Kades tentang mekanisme penggunaan dana desa, sehingga penyerapan anggaran lebih efektif.
“Sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti melainkan sebagai pendampingan agar pengguna dana desa tidak melakukan penyimpangan agar penyerapan anggaran di desa lebih maksimal,” jelasnya.
Kata Pramono, kejaksaan berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan dana desa oleh perangkat daerah. Hal ini ditandai dengan adanya sosialisasi dana desa yang merupakan program Pemerintah (Presiden Jokowi) terlebih dilakukan oleh kejaksaan se-Indonesia ke desa-desa. Tujuannya yakni mengedukasi kepala desa agar dana tersebut digunakan sesuai peruntukan.
“Intinya pencegahan, tujuannya untuk menghindari penggunaan yang tidak semestinya, pelanggaran hukum, dan teknisnya dua kecamatan digabung jadi satu saat agenda sosialisasi ini dilaksanakan” ucapnya.
Sementara itu,Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Ciasem Husni Mubarok menyebutkan, Kita tau, dana desa yang digelontorkan pemerintah jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, penegak hukum harus memastikan dana tersebut tepat sasaran karena ini juga bukan tugas pemerintah saja melainkan pemerintah desa, masyarakat luas yang turut serta.
Karena Pemrrintah Desa dalam menggunakan anggaran pemerintah Pusat wajib dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Lanjutnya, Diharapkan bagi Pemerintah Desa untuk dapat berkomitmen secara bersama-sama,tertib secara administratif untuk mengurangi kesalahan baik administrasi maupun teknis agenda dimaksud agar evaluasi dari pembangunan tingkat desa ini dapat diperbaiki terlebih demi kemajuan pembangunan di desa yang lebih baik dan kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Kabupaten Subang yang telah melaksanakan Sosialisasi TP4D di Kecamatan Ciasem dan Blanakan,”Alhamdulillah agenda ini yang pertama kali ditahun 2018. Kita mengikutinya dengan sangat antusias agenda ini juga ada pemeriksaan fisik dari tim TP4D sampe jam 21:00 Wib.
Harapannya tidak hanya Dana Desa (DD) saja yang dapat dievaluasi oleh pihak Kejari tetapi dari anggaran lainnya seperti anggaran dari APBD /Pemerintah Kabupaten Subang juga perlu dievaluasi secara utuh.
Hadir pada kesempatan itu, Camat Blanakan Aet Rudiatna, Camat Ciasem Ubi Kartubi,Sekmat Ciasem Casmita,Kasi Pem ,Pendamping Desa tingkat Kecamatan Ciasem dan Blanakan Pendamping Desa tingkat Desa Ciasem dan Blanakan ,BPD,LPM dan Kepala Desa Kecamatan Ciasem dan Blanakan. (Eka/Dit)