Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Indramayu, Peraturan Mentri Nomor : 39 Tahun : 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah mempercepat proses pelaksanaan, penyelesaian, penguasaan tanah dalam kawasan hutan ( PPTKH ) yang nantinya mendukung program Reforma Agraria di lndonesia, perpres Nomor : 88 Tahun 2017 dengan munculnya peraturan mentri lingkungan hidup No 39 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan.

Dalam waktu yang lalu Rony Usman Kusmana pokja jawa Barat kupas program menteri lingkungan hidup terkait perutanan sosial, menyampaikan bahwa hutan dikembalikan ke Rakyat, bersertifikat melalui perhutanan sosial.

Akhmad Subarjo S.pd calon DPRD No urut 6 dari partai Golkar selaku ketua Kelompok tani Sumber Rimba menungkapkan pihaknya tidak memaksa ke masyarakat penggarap, “Ini cuma program menteri lingkungan hidup, terbukti bahwa pemerintah sayang sama rakyatnya, bersertifikat selama 35 tahun mari denga saya kita ajukan sama – sama.” Katanya
[ads-post]
“Mumpung ada kesempatan kita selesaikan komflik kawasan hutan bahwa dengan perhutanan sosial supaya jelas menggarap dan mengelola di kawasan tersebut, lumayan buat anak- anak kita nati” tutur Akhmad Subarjo S.pd.

Di tempat yang sama Sekjen Kelompok tani Sumber Rimba Wirya menyampaikan pihaknya tidak memaksa kepada masyarakat untuk mengikutj program ini, “Mangga saya tidak memaksa, itu tergantung pada para penggarap yang mau silakan saya ajukan, jika tidak mau tidak apa-apa.” Ungkapnya.

Warga penggarap yang  menghadiri  sosialisasi program perhutanan sosial ini kurang lebih 300 orang antusias setuju, sambut perhutanan sosial yang di agendakan oleh Wirya selaku sekjen Sumber Rimba.

Pena  : Ato RN
Editor: AP

Tinggalkan Balasan

Share Article: