![]() |
Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) / Foto By Guntur. |
Sengketa tanah garap seluas 6248 hektar diawali pada tahun 1976 Mentri pertanian saat itu mengeluarkan sebuah SK pada PT rajawali (PTT14),yaitu SK 1200 Hektar ,untuk Indramayu seluas 6248 hektar,sisanya ada di Majalengka.sebagai lahan pabrik tebu.dengan berbagai persyaratan,salah satunya harus ada pengganti lahan/tanah garap selambat lambatnya 10 tahun.
[ads-post]
Sebelum tahun 1976 lahan tanah tersebut adalah garapan masyarakat sebagai mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Yang menjadi Akar permasalahan sengketa lahan tersebut adalah pihak PT.Rajawali tidak pernah memberikan lahan pengganti atau kompensasi terhadap masyarakat yang menggarap tanah tersebut sebelum keluar SK dari Mentri pertanian selama kurang dan lebihnya 40 tahun.
![]() |
FKAMIS Sedang menggelar diskusi |
Pada tahun 2013 masyarakat mulai memperjuangkan hak hak mereka atas lahan garapan tersebut.baik melalui jalur hukum atau aksi masa dan F-KAMIS sebagai wadahnya.
Pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 kami akan melakukan aksi masa untuk untuk kesekian kalinya dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa terganggu saat menggarap lahan pertanian tersebut.
Dengan adanya aksi ini,Kami berharap pemerintah baik eksekutif,legislatif,dan aparat penegak hukum (APH) dapat menjadi jembatan persoalan ini,sehingga persoalan lahan garapan masyarakat bisa selesai dengan cepat.”Ungkap Taryadi selaku pendiri F-KAMIS” (MG/AP)