Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES -Subang-Diruang rapat DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna yang membahas tentang (1). Penetapan keputusan DPRD tentang kesepakatan KUA, PPAS Perubahan tahun 2018 dan kesepakatan KUA, PPAS tahun 2019 (2). Menetapkan Raperda perubahan bentuk badan hukum PD.BPR menjadi PT.BPR  diruang Sidang DPRD Kab. Subang dan (3). Penyampaian nota pengantar APBD Perubahan tahun 2018 dan nota pengantar LKPJ akhir masa jabatan Bupati Subang periode tahun 2013-2018. Kamis (13/09/2018).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua I sdr. Hendra Purnawan didampingi Wakil Ket.II Sdr. Asep Hadian, Wakil Ketua III Sdr. Ahmad Rizal, diikuti oleh anggota DPRD Kab. Subang dan dihadiri oleh Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE., Jajaran Forkopimda, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemkab. Subang, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian laporan badan anggaran oleh Sdr.H Rosid Supriadin S.Pd.,M.Pd intinya :

* Bahwa APBD 2018 antara pendapatan belanja ada perbedaan desposit 429 Milyar yang tertutup oleh silva PAD.

* Untuk anggaran 2018 ada kegiatan yang belum kita laksanakan yaitu Pilkades serentak

* Terdapat pergeseran anggaran di beberapa OPD

* Mengaharapkan dengan adanya pergeseran anggaran di OPD tidak mengurangi semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat

Laporan Pansus oleh Sdr. Raska S.Pd intinya :

* Terkait anggaran 2019 pihak eksekutif agar dititikberatkan ke sektor pendidikan dan kesehatan

* Mendukung pihak eksekutif untuk membuat rumah singgah bagi pasien gakin

* Dana bagi hasil agar dissusun secara mwndetail dan terperinci

* Terkait adanya Pimpinan yang baru agar jajaran OPD lebih inovatif dan kreatif lagi.

Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE dalam sambutannya mengucapkan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja maksimal dalam membahas RAPBD.

Untuk membahas KUA PPAS perubahan tahun 2018 serta rancangan KUA PPAS tahun 2019 telah dilaksanakan persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan priorotas dam flapon anggaran perubahan kab. Subang serta KUA dan PPA tahun 2019 antara Pemkab. Subang dengan DPRDkabupaten Subang salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan penganggaran daerah telah dapat dilakukan dengan baik dan lancar.

Berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPA perubahan Kab. Subang tahun 2018 serta KUA dan PPA th 2019 yang telah dilaksanakan dapat berlanjut dengan persetujuan raperda tentang APBD perubahan kab. Subang TA. 2018 dan APBD kab. Subang TA. 2019.

Meskipun banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan KUA-PPA perubahan tahun 2018 serta KYA-PPA tahun 2019 belum semua usulan dapat terakomidir secara maksimal disebabkan karena kemampuan keuangan riil pemerintah kab. Subang yang masih terbatas jika di bandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di TA 2018 dan juga TA 2019.

Penyampaian Laporan Pansus PD BPR menjadi PT oleh sdr. Lutfi intinya bahwa dasar UU No. 7 tahun 1992 perbankan UU No. 23 th 1999 Bank Indonesia UU No. 23 tahun 2014 PP 94 2017 tentang bank BPR , Keputusan DPRD No. 4 tahun 2018 tanggal 9 Februari 2018 sepakat bahwa PD. BPR menjadi PT menjadi perda dan ditandatangani persetujuan oleh Plt. Bupati Subang dan DPRD Kab. Subang.

Plt, Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE berharap semoga keputusan bersama khususnya PD BPR menjadi PT menjadi lembanga keuangan yang diperhitungkan, rentabilitas yang setinggi tingginya, kontribusi untuk Pemda.  Terima kasih kepada seluruh anggota pansus kesepakatan telah dicapai semoga menjadi lebih baik dengan ditingkatkan statusnya semoga kinerjanya juga ditingkatkan.(Dit)

Tinggalkan Balasan

Share Article: