Ketua pengadilan Negeri Kabupaten Subang Dr. Fahmiron, SH. MHum menyampaikan bahwa Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Dan Melayani ( WBBM) merupakan suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi
Pemerintah Pencanangan ini juga merupakan respon setinggi-tingginya harapan masyarakat terhadap instansi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas KKN serta memiliki kualitas pelayanan publik yang prima.
Melalui pencanangan ini berkomitmen untuk mewujudka lingkungan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pencanangan ini langkah awal yang harus disusul dengan tindakan nyata dari pimpinan dan jajaran pegawai dalam mewujudkan lingkungan kantor yang bebas korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani.
[ads-post]
Plt. Bupati Subang menyampaikan bahwa Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas diterapkan dengan tujuannya untuk membangun wilayah birokrasi bersih yang merupakan cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah Daerah berupaya membangun pemerintahan dan birokrasi sekaligus membangun masyarakat yang bersih dari korupsi.
Pemerintah Kabupaten Subang berharap dengan adanya pencanangan zona integritas terdapat perbaikan nyata dimasa akan datang sebagai landasan kokoh seluruh aparatur negara. Begitu juga dalam meningkatkan kinerja serta kompetisinya. Sehingga seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yang dapat mencederai amanah rakyat, dan menjadi penyemangat bagi satuan kerja dilingkungan kita untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya harus didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif. Seluruh stakeholders dan perwakilan instansi terkait juga menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan bersama.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh ketua DPRD Kab Subang, Kapolres Subang, Dandim 0605/Subang, perwakalian Kejaksaan Negeri Subang, seluruh staf dan jajaran Pengadilan Negeri Subang.(Dit)