![]() |
LSM Pendekar |
Patut disayangkan ketika “LSM” PENDEKAR melakukan UNRAS di kantor DPMPTSP Subang sampai UNRAS diakhiri tidak ada seorangpun yang mewakili untuk menerima dan dialog secara langsung.
Sementara itu kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri pada tanggal 06 Agustus 2018 sudah melayangkan surat kepada Kantor DPMPTSP dan Satpol PP subang.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa ada 70 Toko Modern yang diantaranya 14 sudah berizin, 56 lagi Surat Izinnya berada dikantor Pusatnya dan yang 2 lagi memiliki alamat yang sama.
Dalam Orasinya dikantor SATPOL PP, WAHYUDIN Ketua Umum “LSM” PENDEKAR menuntut agar Toko Modern yang tidak berijin tersebut untuk ditindak tegas.
INDRI TANDIA Kabid Gakum SATPOL PP yang mewakili KASAT POL PP saat menerima Pengunjuk rasa menyatakan Bahwa Pihaknya sudah melakukan investigasi Penyelidikan ke 70 Toko Modern tersebut. Berbeda dgn keterangan melalui surat yang disampaikan oleh Dinas Koperasi, Indri mengatajan bahwa ada 70 Toko Modern yaitu 50 diantaranya tidak berizin, 15 sudah berizin, 3 sudah tutup dan 2 lagi ada jesamaan nama, jadi yang ada hanya 1.
“Kami sudah melakukan investigasi dan hasilnya sudah disampaikan ke Kantor DPMPTSP pada tanggal 09 Agustus 2018, namun sampai saat ini Kami belum ada permintaan dari pihak DPMPTSP untuk menindaklanjutinya”, katanya.
Lebih lanjut Indri menambahkan bahwa DPMPTSP mempunyai kewenangan penuh untuk menindak Toko Modern yang tidak berizin tersebut dengan meminta kepada Pihak Satpol PP untuk Giat eksekusinya, Ujarnya.
Sampai berita ini dirilis, belum ada penjelasan dari pihak DPMPTSP. (RICKY/TETY)