Berita Terbaru

BIDIK JABAR -Subang-Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang Tentang Penyampaian Jawaban Eksekutifatas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang tahun 2017 dan Jawaban/Tanggapan Eksekutif atas Raperda usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Jum’at (20/07/2018)

Rapat dipimpin oleh Wakil ketua I Hendra Purnawan, Wakil Ketua II Asep Hadian, diikuti oleh anggota DPRD Kab. Subang dan dihadiri oleh Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE., Jajaran Forkopimda, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemkab. Subang, serta tamu undangan lainnya.
Beberapa Jawaban/Tanggapan atas nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pengelolaan Badan Milik Desa disampaikan oleh Plt. Bupati Subang yang intinya  sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mengajukan rancangan peraturan daerah menjadi usul prakarsa DPRD Kab. Subang, Pendirian Bumdesa
Dengan demikian dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan, pemerintah Daerah Kab. Subang secara hirarki peraturan perundang-undangan telah memiliki produk hukum Daerah yang berkenaan dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jawaban Eksekutif atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Subang Tahun 2017 disampaikan oleh Asda I Bambang Suhendar, SIP.(Dit)

Tinggalkan Balasan

Share Article: