Berita Terbaru

BIDIK JABAR

Subang-Berawal Dari Pemberitaan Media Cakra Bangsa Edisi 05-11 Bulan Maret 2018 bahwa  laporan warga Desa Rancabango Kec.Patokbeusi Kab.Subang  Enda Adukan Oknum Pjs Kades  Ir.Nunung Nurjaman dituding menggelapkan Sebanyak 50 karung kemasan 10Kg atau 500Kg berisi Beras Sejahtera (Rastra) dan berhasil diamankan oleh sejumlah Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patokbeusi, Sabtu (03/02).

Sementara itu, Pjs Kepala Desa (Kades) Rancabango, kecamatan Patokbeusi , Kabupaten Subang , Ir.Nunung Nurjaman membatah atas Pemberitaan MCB,Selasa (02/04)

Beliau menjelaskan terkait  dugaan pengelapan beras rastra dan  korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang menyeret namanya.

Pjs Kades Rancabango Nunung, juga mempersilahkan semua pihak untuk melakukan kroscek langsung kelokasi dimana adanya kegiatan pembangunan Kantor Desa tahun anggaran dana Desa (ADD) tersebut terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi didalamnya.

“Iya, ada memang orang yang mau jatuhkan saya dengan berbagai macam cara. Kalau mau klarifikasi atau perjelas ketemu saja dikantor,” ungkap Nunung saat ditemui di rapat minggon Kecamatan Patokbeusi,baru baru ini

Nunung juga mengaku telah melakukan klarifikasi kepihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Subang soal adanya aduan warga tentang pengelapan rastra berat 10 Kg sejumlah 50 karung

Padahal,tudingan warga bahwa pembangunan kantor desa di korupsi Pjs Kades Rancabango itu tidak benar adanya,”ujarnya

 Lanjutnya, tudingan warga tentang sewa tower  di korupsi itu hanya akal akalan oknum yang tidak bertanggung jawab saja, pembangunan GOR dan mushola senilai 200 Juta sudah di realisasikan. ,”katanya

“Saya dipanggil Polres Subang untuk mengklarifikasi  laporan penggelapan rastra bukan terkait laporan dugaan pembangunan  kantor Desa yang di korupsi
karena pembangunan kantor Desa mengunakan ADD tahun 2017 sudah terrealisasi  dan sudah saya laporkan kepada pimpinan karena anggaran sudah digunakan dengan baik,” ungkap Nunung

Sementara itu, berkenaan dengan dugaan tanah yang digunakan untuk sewa tower bermasalah  Ia menjelaskan,tanah ini milik aset pemerintah dan bukan tanah pribadi bahkan  dokumen surat-surat sertifikat tanah juga ada ,”ucapnya

“Saya berani bersumpah bahwa tudingan dugaan korupsi ADD  tahun anggaran 2017 lalu itu tidak benar.Hanya kasus ini telah menyeret nama Saya selaku PJS Kepala Desa (Kades)  Rancabango

Selain itu, tudingan  pembangunan kantor Desa dengan anggaran ADD  dan pembangunan GOR dan Mushola  senilai Rp.200 juta itu di korupsi oleh Pjs Kades Rancabango. Ia menjelaskan bahwa,Ketiga kegiatan ini juga telah direalisasi oleh pihak Desa Rancabango Namun, diduga masyarakat masih ada yang belum memahami secara jelas tentang alokasi ADD desa rancabango tahun 2017,”kata Nunung

Informasi yang dihimpun dari Warga Rancabango bahwa sejumlah kegiatan tahun anggaran 2017 di Desa Rancabango,Patokbeusi ini dituding oleh warga bermasalah

 Menurut Nunung, pembangunan kantor Desa bukan menggunakan uang hasil sewa tower bersama dari pihak perusahan telekomunikasi yang telah dicairkan sebesar 200 Juta  tetapi uang yang digunakan untuk membangun kantor Desa dari ADD tahun 2017 dan ketika dikonfirmasi pihak Pjs Kades Nunung telah memberikan bantahan terkait tudingan warga bahwa Kades diduga gelapkan Rastra berat 10 Kg sejumlah 50 karung   dan korupsi ADD
itu tidak benar,”tegas Kades

Dibagian yang lain,
Kapolres Subang melalui  Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi mengatakan, penyidik telah memanggil Kades, pelapor serta pihak terkait untuk diklarifikasi. Oleh karena itu, kasus dugaan penggelapan beras rastra di Desa Rancabango saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan,”tegasnya.(Eka/Dit)

Tinggalkan Balasan

Share Article: