BIDIK JABAR -Subang-Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim telah melantik Dedi Ruhendi sebagai Penjabat Kepala Desa Ciasemgirang dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk menggantikan Kepala Desa Sebelumnya sdr. Tarsa sesuai dengan Keputusan Bupati Subang Nomor : 141.1/KEP.291-DISPEMDES/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ciasemgirang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
Pada kesempatan tersebut Plt. Bupati Subang sekaligus melantik dan meresmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pinangsari 9 orang dan Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem 9 orang.
Prosesi pelantikan dilaksanakan di kantor Desa Ciasemgirang dengan turut dihadiri oleh Asda I, Kadis Pemdes, Camat Ciasem, Kapolsek Danramil yang mewakili, para Kades se-kecamatan Ciasem dan TP PKK. Jum’at (27/4/18).
Pjs. Kades Ciasemgirang dalam sambutannya akan siap mengemban tanggung jawab menjadi Kades untuk masa 6 bulan kedepan dengan tidak akan merubah program dan kebijakan kades lama.
Dalam menjalankan tugas menjadi Pjs. Kades perlu dukungan dan kerjasamanya lembaga-lembaga baik LPM dan BPD dalam menjalankan program-program kerja. yang utama dukungan dan kerjasama karena sehebat apapun Kades bila tanpa didukung dan dibantu lembaga yang ada maka program kerjanya tidak akan berhasil.
Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE dalam sambutannya berharap bagi Pjs. Kades yang akan mengisi kekosongan dan BPD mampu membuay suasana yang kondusif, nyaman dan aman.
Kades dan BPD diharapkan mampu dan bisa bekerjasama harmonis dan kondusif untuk berjalan bersama dalam membangun desa. Dengan suasana kondusif tidak ada permasalahan maka tujuan pembangunan akan tercapai tapi jikalau tidak kondusif maka tujuan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat terganggu sehingga yang dirugikan masyarakat.(Eka/Hms)