BIDIK JABAR – Subang. – Sejumlah Warga Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Datangi PT.SJ Mode Indonesia Kab.Subang.
![]() |
Mr.Lee Gemetal Manager PT SJ Mode Indonesia |
Berawal dari dua Karyawati PT SJ Mode Indonesia yang ditelantarkan biaya persalinannya oleh pihak perusahaan PT.SJ Mode yakni karyawati Siti Roiyah meminta pertanggung jawaban dari pihak Perusahaan yang pernah menjanjikan uang administrasi persalinan akan dikembalikan oleh pihak Perusahaan sejumlah belasan juta rupiah sesuai dengan biaya yang digunakan oleh Zoya sapaan akrabnya.
Akibat dari BPJS tidak dapat digunakan oleh Zoya karena Perusahaan belum membayarkan Iuran ke BPJS jadi dengan terpaksa uang pribadi digunakan untuk biaya persalinan di Ruma Sakit beberapa waktu yang lalu.,”Kata Warga Desa Ciasem Hilir Siti Roiyah,Rabu (01/03).
Dibagian Yang lain Pihak Perusahaan/ General Manager PT.SJ Mode Mr.Lee Menjelaskan, bahwa pihaknya belum menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan dikarnakan uang BPJS karyawan digunakan untuk menggaji karyawan tapi pihaknya berjanji akan menyelesaikan tungakan tersebut segera pada akhir bulan februari ini,”jelasnya
Tokoh Pemuda Desa Ciasem Girang Ade Saifuloh memaparkan, Kemarahan warga berawal dari Karyawati bernama Yuli yang bekerja di PT SJ Mode bahwa kartu BPJS tidak dapat digunakan pada saat mengurus biaya persalinan di rumah sakit terbukti sekarang ini Karyawati yang bernama Yuli ingin menggunakan BPJS di tolak oleh pihak Klinik Sentral Medika Kab.Karawang dikarnakan Kartu BPJS (Yuli) tidak dapat digunakan karna terblokir dari sistem,” Katanya
Ade Menambahkan, ini ternyata akibat BPJS Karyawan yang tidak dibayarkan sebesar 3,8 Milyar oleh perusahaan sehingga Karyawan terkena dampaknya karena pihak perusahaan tidak membayar kewajiban Iuran BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Pensiun milik Karyawan yang nilainya menunggak per bulan Desember 2017 sebesar 3,8 Milyar.
Dibagian yang sama , Karyawan PT SJ Mode Adi membenarkan bahwa PT SJ Mode Indonesia belum membayarkan BPJS Karyawan selama 8 bulan. Ia berharap PT.SJ Mode segera membayarkan Iuran BPJS yang belum dibayarkan dan harus bertanggung jawab dengan Karyawati yang bernama Zoya sebab kartu BPJS pada saat mengurus administrasi persalinan di rumah sakit sejumlah 12 Juta menggunakan hang pribadi padahal ini jelas kesalahan perusahaan dan ini masih menjadi tanggung jawab perusahaan,”Tegasnya
Sementara Itu, berdasarkan sumber informasi bahwa perusahaan wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau tidak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU 3/1992”), setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU 3/1992 jo Pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”), pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (yakni, PT Persero Jamsostek).
Sesuai Pasal 6 UU No. 3/1992 jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:
a) jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
b) jaminan kematian (“JK”); dan
c) jaminan hari tua (“JHT”); serta
d) jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).(Dit/Eka)