Berita Terbaru

BIDIK JABAR -Subang- Berawal laporan warga Desa Rancabango Kec.Patokbeusi Kab.Subang perwakilan warga Enda Adukan Oknum Kades Pjs Ir.Nunung Nurjaman dituding menggelapkan Sebanyak 50 karung kemasan 10Kg atau 500Kg berisi Beras Sejahtera (Rastra) dan berhasil diamankan oleh sejumlah Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patokbeusi, Sabtu (03/02).

PJS Kades Rancabango Diduga Gelapkan Penyaluran Rastra

Enda mengatakan,Adapun BB yang diserahkan pelapor kepada Polsek Patokbeusi berupa BB dan Surat pernyataan tujuh RW yang belum menerima rastra tersebut.

Kami mengucapkan terimakasih kepada Polisi karena aduan warga langsung direspon oleh Pihak Kepolisian terlebih BB sudah diamankan untuk dijadikan Barang Bukti (BB) atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan Rastra yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Pemerintah Desa Rancabango.

 Aktivis yang dikenal tegas dalam menindak oknum Koruptor di Desa Rancabango Enda melaporkan tindakan yang dilakukan oknum  Kades ini karena jengkel dengan dugaan pengelolaan anggaran DD maupun ADD tidak pernah di publikasikan ke masyarakat lantaran Pjs Kades Rancabango pelit informasi.

 Lanjut Enda, BB 50 karung beras ini ditemukan di Pabrik penggilingan Padi kemudian pihaknya menyerahkan Berkas   surat pernyataan dari penerima Rastra yakni ada  tujuh ketua RW yang menerima Rastra dari Pemdes Rancabango untuk disalurkan ke masyarakat terlebih empat orang kunci   saksi sudah di BAP oleh Polisi,” ujarnya

 Tokoh masyarakat Desa H.Oceng menyikapi dugaan penggelapan rastra oleh oknum Pjs Kades Rancabango ini. Ia mengatakan seharusnya pembagian beras gratis tersebut sangat dinanti oleh masyarakat tapi justru diselewengkan dan pembagiannyapun bukan satu karung per KK, tapi 5 (Lima) liter per KK.” ungkapnya

Sementara itu, jumlah beras ada 927 karung namun berdasarkan pernyataan para ketua RW hanya mencapai 802 karung yang disalurkan, berarti ada selisih sebanyak 125 karung yang diduga digelapkan,” katanya

H.Oceng  meminta kepolisian segera menangkap pelakunya dan diberi hukuman yang setimpal,”tutupnya

Dibagian yang sama, Wahyudin Ketua DPC LSM Penjara Subang juga ikut mengomentari bahwa Pjs Kades Rancabango, Ir. Nunung Nurjaman dikenal arogan  karena ada temuan bahwa Pjs Kades telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mengelola izin perpanjangan  tower salah satu perusahaan telekomunikasi diduga tidak berizin dan pihak pemerintah desa hanya tutup mata dalam mendengar keluhan warga yang menyesalkan pemerintah desa tidak transparan dengan pengunaan dana Kontrak sewa lahan tower yang berada di lingkungkungan Desa itu, DPC LSM Penjara Subang akan melaporkan dugaan Korupsi terkait anggaran dana sewa kontrak perpanjangan tower telekomunikasi tersebut jika oknum Kades tidak terbuka soal anggaran Pemdes karena itu hak masyarakat untuk mengetahui anggaran digunakan untuk apa dan apa manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar,”tegasnya

Masih dari sumber yang dapat dipercaya bahwa 33 ketua RT, 10 ketua RW, 11 anggota BPD, 4 anggota Linmas, Babinkamtibmas dan Babinsa, serta satu pegawai bangunan GOR menerima beras rastra ini.

Saat diwawancarai lewat Watshap Pjs.Kades Ir. Nunung Nurjaman menjawab, Awas berita jangan dulu ini pembunuhan karakter dan saya akan saya bikin sanggahan dan urusan dengan tokoh,aparat desa nanti yang menghadapi,”ujarnya

Menurut Sumber yang dapat  dipercaya, bahwa penanganan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polsek  dengan BB 50 karung Rastra yang diterima langsung oleh Kanit Polsek Patokbeusi, AIPTU Yayan Setiawan ,berkas sudah dilimpahkan oleh pihak Polsek ke Polres Subang, pada Hari Selasa 6 Februari 2018.(Eka /Dit)

Tinggalkan Balasan

Share Article: