Berita Terbaru

BIDIK JABAR – SUBANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang ditempati Bupati Subang di Jl. Taman Sari No 1 Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan/Kabupaten Subang, Senin 19 Februari 2018. Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, KPK membawa empat koper dan dua tas gendong.

Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Dari Rumah Dinas Bupati Subang

Berdasarkan pantauan media, empat mobil yang membawa petugas KPK tampak parkir di area sekitar rumah dinas. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Begitu tiba, sejumlah petugas KPK langsung masuk ke rumah dinas. Saat datang dan selama berada di rumdin bupati, petugas KPK mendapat pengawalan dari anggota Polres Subang. Mereka bertugas menjaga di halaman rumdin.
[post_ads]
Di rumah dinas, diduga KPK melakukan penggeledahan di dua ruangan yang sebelumnya sudah di segel KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan, Selasa 13 Februari 2018. Selain itu dari kabar yang beredar penggeledahan dilakukan KPK tak hanya di rumah dinas bupati, tetapi ada beberapa lokasi lain dilaksanakan dalam waktu bersamaan.

Setelah lebih dari empat jam, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar rumah dinas sambil membawa koper. Mereka langsung menuju mobilnya masing-masing. Setelah membereskan koper, tim KPK akhir meninggalkan area rumah dinas sekitar pukul 14.15 WIB dikawal anggota Polres Subang.
[next]
Sepeti diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih saat berada di Rumdin, Selasa 13 Februai 2018 malam. Ketika itu KPK membawa beberapa orang termasuk Bupati Subang.

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang diamankan adalah berupa uang. Tim KPK mengamankan uang ratusan juta dari rumah dinas yang sama pada waktu itu.
[post_ads_2]
 Diduga uang tersebut merupakan uang dari pembicaraan awal komitmen pemberian uang miliaran rupiah. Dari pengembangan penyelidikan, KPK menduga uang tersebut merupakan suap dari pihak swasta yang ingin memuluskan permohonan ijin yang mereka ajukan untuk pendirian pabrik dan bangunan lain.

Selain itu KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya, termasuk pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan swasta, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Hanya berselang sehari setelah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, Imas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Imas, KPK pun menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu dua orang pengusaha yang memberi suap dan pejabat pada Dinas PMPTSP Kabupaten Subang.(PR/Red)

Tinggalkan Balasan

Share Article: