![]() |
Pelantikan kuwu, ilustrasi |
Wakil Bupati Indramayu H. Supendi menegaskan, Kepala Desa atau Kuwu yang akan dilantik pada Hari Senin (12/2/18) siang ini harus segera merubah mindset atau cara berpikir, perilaku, maupun kebiasaan kurang bagus lainnya.
[post_ads]
Hal ini karena para Kades sudah masuk ke dalam birokrasi pemerintahan dan telah menjadi pejabat publik sebagai pelayan masyarakat.
“Kebiasaan lama yang kurang baik harus ditinggalkan, kini saatnya berubah, baik penampilan, pola pikir, maupun perilaku, karena sekarang sudah menjadi pelayan masyarakat,” tegas wabup saat memberikan sambutan pada pembekalan 138 Kades Terpilih yang siap dilantik Bupati Indramayu pada Senin (12/2/18) siang ini.
Dikatakan, usai pelantikan Kades agar jangan menumpahkan euphoria yang berlebihan. Hal ini untuk menjaga hubungan dengan pihak lainnya. Hal yang juga harus diperhatikan Kades Terpilih seterlah dilantik agar tidak buru-buru mengganti perangkat desanya, hal ini untuk menjaga keberlangsungan jalannya pemerintahan di desa tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perda Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Indramayu dalam pasal 37 dijelaskan Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kades Terpilih paling lama 25 hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan Kades.
“Pada ayat 2 sudah jelas, Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati, jadi sudah sesuai ketentuan tanggal 15 titimangsa SK Kuwu dan dilantik pada 12 Februari 2018,” tuturnya.
[post_ads_2]
Ditambahkan, jadual pelantikan dan pengukuhan 138 Kuwu Terpilih hasil Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada 13 Desember 2017 dilakukan Bupati Indramayu Hj.Anna Sophanah Senin (12/2/18).
Gladi bersih dan pembekalan bagi 138 Kuwu Terpilih sudah dilakukan pada Jum’at (9/2/18) di Pendopo Pemkab Indramayu. (Red)